UNDANG-UNDANG HAK CIPTA


FILE DRIVE KLIK DISINI


 DEVANO ALIF RAMADHAN

13.2022.1.01084

UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA

 

Pada jurnal ini berfokus pada permasalahan sejauh mana Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 dalam kasus Hak Cipta sudah tercermin pada prinsip-prinsi dalam TRIPs. Pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 telah meliputi cakupan hak cipta sebagai berikut : 

  1. Perlindungan terhadap database

  2. Pengaturan tentang penggunaan sarana informasi teknologi seperti cakram optic

  3. Pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana control teknologi

  4. Perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi dan juga mekanisme pengawasan perlindungan tersebut

Cakupan di atas sudah berkaitan erat terhadap perlindungan hasil karya perangkat lunak komputer atau biasa disebut software.

Permasalahan pada TRIPs sebagai berikut :

  1. Kesepakatan TRIPs dihasilkan dari proses yang tidak transparan,partisipatif,seimbang dan tidak demokratis

  2. TRIPs meningkatkan arus dana dari negara berkembang ke negara maju

  3. TRIPs memaksakan paradigma perlindungan HKI yang seragam di negara WTO

Indonesia sudah termasuk negara global yang melakukan perjanjian terhadap negara lain sehingga hukum hak cipta sudah seharusnya di implementasikan lebih lanjut untuk para pembuat karya agar bisa bersaing secara global atau internasional. Setelah melakukan pengimplmentasian terhadap UUHC terdapat hasil pengubahan UUHC sebelumnya yaitu No 19 tahun 2002 di ganti dengan UUHC yang baru yaitu Undang-Undang No. 28 Tahun 2014.

Tidak disangka bahwa urgensi penggantian UUHC 2002 dilakukan karena undang-undang tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, UUHC 2002 sudah tidak sanggup memberikan perlindungan hak-hak ekonomi maupun hak moral para pencipta karya.UUHC sudah terperinci pada UUHC baru 2014 diantaranya mengatur mengenai perpanjangan masa perlindungan Hak cipta, pengaturan mengenai ekpresi budaya, lembaga manajemen kolektif dan sebagainya.Menurut saya pada undang-undang yang baru ini sudah memenuhi perlindungan hak cipta di Indonesia dengan menyesuaikan nilai hukum di Indonesia tanpa terabsolut pada TRIPs sepenuhnya.

DAFTAR PUSTAKA

Hasbir, P. (2011). Perlindungan Hak Cipta Software Program Komputer di Indonesia. Jurnal Hukum.

Trias, K. (2015). Materi Baru Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Jurnal Hukum.